Monday, April 20, 2009

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Pertanyaan
Bagaimana hukum pernikahan beda agama ( Pria Muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya ) ?

Jawaban
Memang di dalam Kitab Suci Al Qur'an jelas bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita dari golongan ahli Kitab, akan tetapi yang perlu kita ketahui adalah siapakah yang dimaksud dengan ahli Kitab tersebut.
Al Imam Muhammad bi Idris Asy Syafi'i dalam kitabnya Al Umm Juz ke V halaman 7 berkata :
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيْدِ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ عَطَاءُ: لَيْسَ نَصَارَى الْعَرَبِ بِأَهْلِ الْكِتَابِ إِنَّمَا أَهْلُ الْكِتَابِ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ وَالَّذِيْنَ جَاءَتْهُمْ التَّورَةُ وَالإنْجِيْلُ. فَأّمَّا مَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ مِنَ النَّاسِ فَلَيْسُوْا مِنْهُمْ

Artinya :
Abdul majid telah memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, telah berkata Atha : Tidaklah orang-orang Nasrani dari bangsa Arab itu tergolong ahli Kitab. Hanya saja ahli Kitab itu adalah Bani Israil dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil (yang asli). Maka adapun orang yang masuk ke dalam agama mereka bukanlah golongan ahli Kitab

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa orang-orang Nasrani dari bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain yang bukan Israily, tidak termasuk golongan ahli Kitab yang dimaksudkan oleh ayat suci Al Qur'an. Apalagi kalau kitab-kitab mereka sudah tidak asli lagi.

Jadi jelas bahwa pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita non Muslim atau sebaliknya adalah tidak sah, kecuali mereka masuk Islam terlebih dahulu.

Lalu bagaimana pendapat para ulama Islam tentang kitab-kitab orang Nasrani yang ada sekarang?
Al Ustadz Al Allamah Asy Syaikh Thahir bin Shalih Al Jazairi mengatakan dalam kitabnya Al Jawahirul Kalamiyyah bahwa kitab Taurat dan Injil yang ada saat ini bukan lagi kitab suci. Banyak terdapat penyimpangan dan perubahan. apalagi Injil saat ini ada 4 versi, dan isinya saling bertentangan sehingga tidak dapat dijamin keasliannya.

No comments:

Post a Comment